Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurang Modal Nikah, Antonius Cetak Uang Palsu

Kompas.com - 18/10/2012, 12:00 WIB
Kontributor Timor Barat, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KEFAMENANU, KOMPAS.com - Antonius Abon Kein (24) pemuda asal Flores yang tertangkap tangan oleh aparat Polisi Sektor (Polsek) Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, pekan lalu, karena mencetak dan mengedarkan uang palsu, kini buka suara.

Lelaki ini mengaku terpaksa membuat uang palsu karena kekurangan modal untuk menikah. "Selama ini memang pekerjaan saya untuk edit-edit foto termasuk video, sehingga menjelang pernikahan saya karena keterbatasan biaya makanya saya terpaksa mencetak uang palsu ini dengan menggunakan sebuah laptop dan printer," kata Antonius, saat ditemui Kompas.com di Polres TTU, Kamis (18/10/2012).

Menurut Antonius, untuk mencetak uang palsu itu ia menggunakan kertas konkor yang dibelinya di salah satu toko di Kupang, sebanyak satu rim seharga Rp 20.000.

Antonius mengaku, kalau aksinya itu hanya dijalankan di Kabupaten TTU dan di dua kecamatan yakni Kecamatan Biboki Selatan dan Kecamatan Noemuti. "Saya mulai mengedarkan uang palsu ini sejak tanggal 3 Oktober 2012 dan tertangkap tanggal 5 Oktober saat membeli rokok di salah satu toko di Noemuti," kata Antonius.

Terkait dengan pengakuan itu, Wakil Kepala Polres TTU Komisaris Yulian Perdana mengatakan, tersangka ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat. Saat hendak ditangkap, tersangka sempat mencoba  melarikan diri.

"Dia sudah melakukan penipuan terhadap empat orang warga TTU di empat toko kemudian pada saat melakukan aksinya yang terakhir. Dia belanja di salah satu toko di Kecamatan Noemuti, dan oleh pemilik toko melihat bahwa uang yang dibelinya itu memakai uang palsu, sehingga pemilik toko langsung berteriak sehingga pelaku pun lari dan kebetulan bersamaan dengan itu muncul anggota polisi dari Polsek Noemuti yang sementara patroli sehingga langsung diamankan," kata Yulian.

Lanjut Yulian, tersangka telah melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 36 ayat 1 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Selain itu, juga diamankan uang palsu senilai Rp 9 juta yang terdiri dari pecahan Rp 100.000 sebanyak 90 lembar, pecahan Rp 50.000 serta pecahan Rp 20.000 sebanyak 30 lembar, sebuah laptop merek HP dan printer merek Epson. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Whats New
Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Whats New
Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Whats New
Emiten Penyedia Infrastuktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Emiten Penyedia Infrastuktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Whats New
InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

Whats New
KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

Whats New
BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

Whats New
Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak 'Tenant' Donasi ke Panti Asuhan

Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak "Tenant" Donasi ke Panti Asuhan

Whats New
Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Whats New
Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Whats New
BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

Whats New
PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

Work Smart
Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Whats New
Cadangan Devisa RI  Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Cadangan Devisa RI Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Whats New
Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com